Rabu, 06 April 2011 0 komentar

JASA-JASA BANK


JASA-JASA BANK

Salah satu fungsi bank yang sangat vital terutama dalam membantu transakasi bisnis adalah penyediaan jasa-jasa guna membantu memperlancar lalu lintas pembayaran. Jasa-jasa yang disediakan bank umum antara lain adalah sebagai berikut:
1.      Kliring
2.      Inkaso
3.      Letter of Credit
4.      Bank Garansi
5.      Transfer


1.      Kliring
Kliring adalah suatu cara penyelesaian utang-utang antara bank-bank perserta kliring dalam bentuk warkat tau surat-surat berharga disuatu tempat. Dengan mekanisme kliring dapat mempermudah, mempercepat, dan lebih efeisien terhadap penyelesaian utang-piutang antara bank-bank peserta kliring. Proses pelaksanaan kliring dilaksanakan oleh lembaga kliring Bank Indonesia dengan menyediakan tempat pertemuan antara bank-bank peserta. Warkat kliring antara lain adalah cek, bilyet, CD, Nota Debet dan Nota Kredit.


2.      Inkaso
Inkaso, bank dapat memberikan jasa penagihan kepada nasabah atas warkat-warkat kliring yang dimilikinya termasuk warkat-warkat yang diterbitkan oleh pihak atau bank yang berada di luar wilayah kliring bank yang memberikan jasa penagihan. Penagihan yang dilakukan oleh bank atas suatu warkat kliring dengan perintah nasabahnya disebut inkaso. Inkaso akan memberikan kemudahan dan keamanan nasabah dalam menguangkan warkat-warkatnya. Misalnya, nasabah yang memiliki warkat yang diterbitkan oleh suatu bank, tidak perlu ia sendiri melakukan penagihan kepada bank persero yang mungkin jaraknya relatif jauh, tetapi akan lebih efisien dan aman kalau hanya diserahkan kepada bank untuk selanjutnya dilakukan penagihan melalui mekanisme kliring inkaso dapat dilakukan oleh bank baik dalam negeri maupun luar negeri dengan menggunakan jasa bank koresponden.


3.      Letter of Credit
Letter of Credit atau lebih umum disingkat L/C pada prinsipnya adalah suatu fasilitas atau jasa yang diberikan kepada nasabah dalam rangka mempermudah dan memperlancar transaksi jual beli barang terutama yang berkaitan dengan transaksi internasional. Bank yang memberikan L/C kepada nasabah berartibank yang bersangkutan memberikan jaminan untuk membayar sejumlah tertetu kepada pihak lain atas permintaan nasabahnya. Dalam perdagangan sering terjadi bahwa pembeli dan penjuala dibatasi oleh jarak yang berjauhan bahkan berlainan pulau atau negara. Dalam kondisi tersebut timbul permasalahan dalam hal penyelesaian transaksi jual beli barang. Karena dipisahkan oleh jarak yang jauh tadi, transaksi tunai jelas sulit dilakukan. Permasalahan tersebut akan timbul yaitu siapa yang pertama-tama akan melakukan tindakan. Pembeli tentu akan merasa khawatir apabila ia membayar atau mengirimkan lebih dahulu uang sebelum barang tersebut sampai di alamatnya. Sebaliknya, penjual tidak bersedia melepas barangnya sebelum ada kepastian pembayaran dari pembeli atas barangnya tersebut. Kedua belah pihak memiliki alasan kekhawatiran terhadap risiko kerugian apabila di antaranya ternyata ada yang tidak memenuhi kewajibannya. Untuk menyelesaikan dilema yang dihadapi antara penjual dan pembeli ini, bank dapat menjadi pihak ketiga yang memberi jasa keperantaraan dengan memberi jaminan kepada pihak penjual atau eksportir dan pembeli atau importir.

Dokumen yang dibutuhkan dalam suatu transaksi L/C di atas sekurang-kurangya meliputi hal-hal seebagai berikut:
a.       Konosemen atau bill of lading yaitu dokumen pengapalan yang di dalamnya dijelaskan mengenai nama pengiriman (shipper), pihak yang berhak atas barang (consignee), pihak yang diberitahukan atas kedatangan barang dan nama perusahaan pelayaran yang mengangkut barang (carrier). Untuk barang yang dikirim lewat udara dokumen ini disebut airway cill.
b.      Wesel
c.       Faktur
d.      Asuransi: Free on Board (FOB), Cost and Freight (C&F) dan Cost, Insurance and Freight (CIF)
e.       Daftar Pengepakan
f.       Surat Keterangan Asli Barang
g.      Sertifikat Pemeriksaan dari Surveyor yang Independen


4.      Bank Garansi
Bank garansi adalah jaminan yang diberikan oleh bank atas permintaan nasabah untuk memenuhi kewajibannya kepada pihak lain apabila nasabah yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya. Bank garansi yang diterbitkan oleh suatu bank merupakan pernyataan tertulis untuk mengikatkan diri kepada penerima jaminan apabila dikemudian hari pihak terjamin tidak memenuhi kewajibannya kepada penerima jaminan sesuai dengan jangka waktu dan syarat-syarat yang lebih ditentukan. Oleh karena itu dalam mekanisme bank garansi terdapat tiga pihak yang terkait yaitu bank sebagai penjamin, terjamin yaitu nasabah atas permintaan penerimaan jaminan. Bank dalam pemberian garansi ini, biasanya meminta setoran jaminan yang besarnya misalnya 10%-30% dari total nilai obyek yang dijamin. Di samping itu bank memungut provisi dan mengenakan bunga atas jumlah nilai jaminan.


5.      Transfer
Transfer merupakan jasa bank yang banyak dimanfaatkan oleh nasabah. Transfer dapat dilakukan untuk pengiriman uang baik dalam negeri maupun luar negeri. Transfer tersebut dapat dilakukan dengan berbagai cara misalnya, transfer dengan telex, mail transfer, telepon dan telegraph dan lain sebagainya. Mekanisme transfer dapat dilakukan dengan menggunakan bank koresponden apabila di daerah tersebut bank yang bersangkutan tidak memiliki cabang. Instrumen yang digunakan dalam mekanisme transfer dalam suatu wilayah kliring biasanya adalah lalu lintas giral (LLG) dengan menerbitkan nota kredit.





Sumber: Dahlan Siamat (Manajemen Lembaga Keuangan)




  


0 komentar

DANA PIHAK III


DANA PIHAK III

Yang dimasukkan ke dalam komponen dana pihak ketiga adalah kewajiban-kewajiban yang tercatat dalam rupiah kepada pihak ketiga bukan bank, baik kepada penduduk maupun bukan penduduk Indonesia.
Sumber dana pihak ketiga terdiri dari:
1.      Giro (Demand Deposit)
2.      Deposito Berjangka (Time Deposit)
3.      Tabungan (Savings Deposit)
4.      Sertifikat Deposito (Sertificate of Deposit)
5.      Deposit on Call


1.      Giro (Demand Deposit)
Giro atau demand deposit sering juga disebut checking account adalah simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan. Karena sifat penarikannya yang dapat dilakukan setiap saat tersebut, maka giro ini merupakan sumber dana yang sangat labil bagi bank. Bagi pihak nasabah rekening giro dengan sifat penarikannya tersebut akan sangat membantu dan merupakan alat pembayaran lebih efisien dalam melakukan suatu transaksi. Oleh karena itu rekening giro ini umumnya dimiliki oleh nasabah-nasabah yang membutuhkan alat pembayaran yang lebih efisien dan untuk memperlancar kegiatan bisnisnya. Dalam pelaksanaannya, setiap pemilik rekening giro (giran) diberikan buku cek dan bilyet giro sebagai instrumen untuk melakukan penarikan dana atau pembayaran suatu transaksi. Namun cek dan bilyet giro ini bukanlah suatu legal ledger atau alat pembayaran sah yang dapat atau wajib diterima umum. Instrumen pembayaran dengan menggunakan rekening giro tersebut memiliki sifat yang berbeda. Cek dapat digunakan unruk suatu pembayaran transaksi secara tunai, cek dapat ditarik atas unjuk atau atas nama dan tidak dapat dibatalkan oleh penarik kecuali cek tersebut dinyatakan hilang atau dicuri dengan dibuktikan oleh laporan hilang dari kepolisian. Cek pada prinsipnya merupakan perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu pada saat penyerahannya. Menurut KUHD ayat (205) “tiap-tiap cek harus dibayar pada hari penunjukannya meskipun cek diunjukkan untuk pembayarannya sebelum hari yang disebut sebagai hari/tanggal dikeluarkannya”. Selanjutnya, massa tenggang waktu diunjukkan untuk pembayaran atas cek tersebut adalah 70 hari sejak tanggal penarikannya.

Sedangkan sifat bilyet giro pada dasarnya merupakan perintah kepada bank untuk memindah bukukan sejumlah tertentu uang atas beban rekening penarik pada tanggal yang ditentukan kepada pihak yang tercantum dalam warkat bilyet giro tersebut. Dari definisi ini, bilyet giro tidak dapat ditarik secara tunai sebagaimana halnya cek akan tetapi hanya dapat dengan pemindah bukuan. Bilyet giro bukan perintah bayar tak bersyarat tapi pembayarannya hanya dapat dilakukan sesuai dengan tanggal efektif jatuh temponya. Di samping itu bilyet giro dapat dibatalkan penarik secara sepihak disertai dengan alasan pembatalannya.


2.      Deposito Berjangka (Time Deposit)
Deposito berjangka atau time deposit adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank. Sumber dana ini memiliki ciri-ciri pokok yaitu jangka waktu penarikannya tetap, oleh karena itu sering disebut fixed deposit umumnya memiliki jangka waktu jatuh tempo 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan dan 24 bulan. Deposito berjangka ini hanya dapat ditarik atau diuangkan pada saat jatuh temponya oleh pihak yang namanya tercantum dalam bilyet deposito. Oleh karena itu, deposito berjangka merupakan simpanan atas nama. Selanjutnya, deposito yang ditarik oleh deposan sebelum jangka waktu jatuh temponya sebagaimana yang diperjanjikan, bank mengenakan penalti kepada deposan dan hak pendapatan bunga tidak diperhitungkan oleh bank atau deposito berjangka tersebut. Untuk mempermudah nasabah dalam hal perpanjangan jangka waktu depositonya, bank memberikan fasilitas perpanjangan secara otomatis atau automated rollouver. Perpanjangan tersebut akan berlaku bunga deposito baru. Fasilitas seperti ini biasanya diberikan bank atas permintaan nasabah. Untuk lebih memudahkan dan menguntungkan nasabah, biasanya deposan membuka rekening simapanan, misalnya tabungan pada bank yang bersangkutan sehingga bunga deposito pada saat jatuh tempo langsung dapat ditransfer ke rekening tabungan deposan yang bersangkutan. Begitu seterusnya sampai deposan memutuskan untuk tidak memperpanjang lagi depositonya tersebut. Namun bagi bank yang tidak menghendaki hasil bunganya ditransfer ke rekening lain dan bunga tidak diambil, maka bunga deposito tersebut akan menambah jumlah pokok deposito nasabah.

Di sisi bank, sumber dana deposito berjangka ini dogolongkan sebagai dana mahal dibandingkan dengan sumber dana lainnya. Namun keuntungannya bagi bank adalah, penyediaan likuiditas untuk kebutuhan penarikan dana ini hampir dapat diprediksi secara akurat. Jenis simpanan dalam bentuk deposito berjangka lebih disenangi oleh nasabah atau masyarakat karena menawarkan tingkat bunga yang relatif lebih tinggi dibanding giro atau jenis simpanan lainnya. Hal ini dapat dilihat dari sumber dana bank yang umumnya didominasi oleh deposito berjangka.

Perhitungan bunga deposito berjangka dapat dilakukan dengan menggunakan asumsi berikut:
Jumlah deposito berjangka            : Rp 10.000.000
Jangka waktu                                : 3 bulan
Tingkat bunga                               : 10% p.a.



Jumlah bunga tersebut masih harus dikurangi dengan pajak penghasilan yang berlaku final sebesar 15%. Sehingga total yang dibayarkan bank kepada deposan setelah dikurangi pajak adalah Rp 212.500.


3.      Tabungan (Savings Deposit)
Tabungan atau savings deposit adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dipersamakan dengan itu. Produk-produk tabungan oleh perbankan terutama setelah Pakto 27,1988 sangat bervariasi. Hal tersebut terjadi karena diberikannya kebebasan perbankan untuk menyelenggarakan program tabungan sendiri. Di samping itu ketatnya persaingan antar bank dalam penghimpunan dana ini, melalui mobilisasi tabungan menyebabkan bank dipaksa untuk menciptakan jenis program tabungan yang lebih bervariasi di samping tingkat bunga dan hadiah-hadiah yang cukup menarik. Biaya dana tang berasal dari tabungan ini dapat digolongkan sebagai dana yang relatif mahal. Lebih tinggi dari jasa giro namun lebih rendah dari bunga seposito berjangka. Perhitungan bunga atas sumber dana tabungan ini dapat dilakukan dengan berdasarkan saldo harian, saldo rata-rata atau saldo terendah dari tabungan.

Selanjutnya seperti telah disebutkan bahwa ketatnya persaingan antar bank dan dalam melakukan mobilisasi dana memaksa bank untuk senantiasa menciptakan produk tabungan baru yang dapat memberikan kemampuan bersaing dengan bank-bank lainnya. misalnya produk gabungan antara rekening giro dengan tabungan. Nasabah yang ingin memanfaatkan fasilitas simpanan ini di samping memiliki rekening giro harus pula membuka rekening tabungan pada bank yang sama. Fasilitas ini memungkinkan nasabah menikmati bunga yang lebih tinggi yaitu bunga tabungan sementata tetap memanfaatkan rekening gironya. Mekanisme produk ini dilakukan dengan cara setiap nasabah melakukan penyetoran dimasukkan sebagai setoran untuk rekening tabungannya, sementara pada saat nasabah yang bersangkutan menarik cek atau bilyet giro dan apabila ternyata saldo rekening giro tidak mencukupi, maka bank yang bersangkutan dapat melakukan pemindah bukuan dari tabungan ke rekening giro yang sebelumnya nasabah telah memberi kuasa kepada bank untuk memindah bukukan dari rekening tabungan ke rekening giro sesuai kebutuhan atau untuk mencukupi jumlah kekurangan atas penarikan.


4.      Sertifikat Deposito (Sertificate of Deposit)
Sertifikat deposito atau sertificate of deposit sering disingkat CD saja adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperjual belikan. Bentuk simpanan ini khususnya dalam masyarakat perbankan Indonesia sampai saat ini, belum begitu populer sebagaimana Deposito Berjangka dan Tabungan. Oleh karena itu, dana perbankan yang bersumber dari jenis simpanan ini jumlahnya relatif lebih kecil dibandingkan sumber dana lainnya. kurang populernya CD sebagai instrumen simpanan oleh masyarakat antara lain disebabkan oleh adanya ketentuan yang mengharuskan bank-bank memperoleh izin dahulu dari BI bagi bank-bank yang akan menerbitkan CD. Pemberian izin tersebut oleh BI antara lain dikaitkan dengan persyaratan tingkat kesehatan bank yang harus dipenuhi. Namun sejak dilakukannya deregulasi Pakto 27, 1988 setiap bank dapat menerbitkan sertifikat deposito sebagai instrumen penghimpunan dana tanpa perlu izin BI lebih dahulu, cukup dengan memberitahu saja.

CD memiliki karakteristik antara lain sebagai berikut:
a.       Diterbitkan oleh bank atas unjuk dan dengan jangka waktu tertentu.
b.      Dapat diperjual belikan (negotiable).
c.       Merupakan instrumen pasar uang.
d.      Bunga dibayar di muka (discounted basis).
e.       Dapat dijadikan jaminan.

Dari karakteristik tersebut di atas dapat dilihat secara jelas perbedaan antara Deposito Berjangka dengan Sertifikat Deposito. Dari sisi nasabah, Deposito Berjangka memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi karena Deposito Berjangka diterbitkan atas nama sementara CD diterbitkan dengan atas unjuk. Untuk menghitung penjualan CD oleh bank secara diskonto dapat dilakukan dengan menggunakan rumus true discount sebagai berikut:



Dimana P = Proceed
Face Value + Nilai nominal CD
r = Tingkat bunga
t = Jangka waktu jatuh tempo

Ilustrasi perhitungan dapat dilakukan berdasarkan asumsi sebagai berikut:
Nilai Nominal CD             = Rp 10.000.000
Tingkat bunga                    = 15% p.a.
Jangka waktu jatuh tempo            = 90 hari



Dari ilustrasi di atas, nasabah yang akan menyimpan dananya dalam bentuk CD (membeli CD yang diterbitkan oleh bank) dengan nilai nominasi Rp 10.000.000 tidak perlu membayar jumlah tersebut tapi hanya membayar Rp 9.638.554. Kemudian pada saat jatuh tempo (90 hari) bank akan membayar kepada sipembawa sebesar nilai nominal CD.


5.      Deposit on Call
Deposit on Call atau sering disebut dengan deposito harian adalah simpanan pihak ketiga kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan pemberitahuan lebih dahulu sesuai kesepakatan pihak bank dengan nasabah. Pemberitahuan nasabah kepada bank untuk penarikan tersebut dapat dilakukan misalnya sehari, tiga hari, seminggu atau jangka waktu lainnya yang disepakati. Jangka waktu keharusan pemberiyahuan penarikan ini sangat dipengaruhi oleh besar kecilnya dana yang akan ditarik. Biasanya, semakin besar jumlah dana yang akan ditarik semakin lama pula jangka waktu pemberitahuan sebelumnya yang diharuskan. Instrumen penghimpunan dana ini pada prinsipnya merupakan perpaduan antara rekening giro dengan deposito berjangka. Tingkat bunganyapun relatif lebih rendah dari deposito berjangka dan lebih tinggi dari giro. Jenis simpanan ini umumnya digunakan oleh nasabah yang kebutuhan dananya atau transaksi usahanya tidak terjadi setiap hari. Jenis simpanan ini bagi bank merupakan sumber dana yang penarikannya dapat diprediksi. 



Sumber: Dahlan Siamat (Manajemen Lembaga Keuangan)
 





0 komentar

KLIRING


KLIRING
salah satu fungsi yang dimiliki oleh bank umum adalah melakukan transaksi lalu lintas pembayaran. Mekanisme pembayaran bagi bank umum dari satu ke pihak lain, akan lebih mudah bila kedua pihak mempunyai rekening di bank yang sama. Tetapi akan lebih sukar untuk menyelesaikan pembayaran antara pihak-pihak yang memiliki rekening, di bank yang berbeda dan lebih sukar lagi kalua bank tersebut tidak berada disatu daerah. Konsekuensinya, satu bank umum akan berhubungan langsung dengan bank umum lain dalam menyelesaikan utang piutangnya. Ini puin masih banyak dijumpai kesulitan-kesulitan antara lain jam pertemuan, tempat pertemuan, dan sebagainya.
Mekanisme penyelesaian utang-piutang ini akan menyangkut banyak bank, memerlukan waktu yang cukup lama, biaya yang besar, serta tenaga yang kurang efisien. Keadaan demikian ini dirasa dapat menghambat kegiatan operasional perbankan. Oleh karena itu, muncul suatu gagasan untuk membentuk lembaga kliring yang kemudian diselenggrakan oleh Bank Indonesia sebagai benk sentral (pada tanggal 7 Maret 1967). Dengan adanya lembaga kliring, masalah seperti waktu pertemuan, tempat, siapa yang hadir, besarnya dana yang dibutuhkan untuk penyelesaian utang piutang dan sebagainya, telah ditentukan dan diorganisir. Tujuan yang diinginkan dari terbentuknya lemabag kliring adalah untuk memajukan atau memperlancar lalu lintas pembayaran giral serta layanan kepada masyarakat yang menjadai nasabah bank. Dengan demikian, perhitungan utang piutang diharapkan dapat dilakukan secara mudah, cepat, aman dan efisien.
Pembahasan
Proses perhitungan pelunasaan dan pertukaran warkat-warkat kliring antar bank anggota yang dikoordinasi Bank Indonesia (Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan). Kegiatan tukar-menukar warkat dari bank satu dengan bank lainnya dan menetapkan perbedaan-perbedaannya”.
Kliring adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik (DKE) antar peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Sedangkan yang dimaksud dengan SKNBI adalah system kliring Bank Indonesia yang meliputi kliring debet dan kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional.
Didalam suatu kliring terdapat yang pelaku yaitu terdiri dari :
a.       Pembayar (remitter)
b.      Bank Umum
·         Bank pengirim (remitting bank)
·         Bank pembayar (paying bank)
c.       Penerima (payee)
Warkat Dan Dokumen Kliring
a.       Warkat
Warkat merupakan alat pemabayaran bukan tunai yang diperhitungkan melalui kliring. Jenis warkat yang dapat diperhitungkan  dalam kliring adalah :
ª      Cek
ª      Bilyet giro
ª      Wesel bank untuk transfer
ª      Surat bukti penerimaan transfer
ª      Nota debet
ª      Nota kredit.
Sejak diterapkannya Bank Indonesia-real time settlement (BI-RTGS) pada bulan November 2000, Bank Indonesia menetapkan maksimum nominal transaksi warkat kredit yang dapat diproses melalui kliring (capping kliring). Hal ini untuk mengurangi resiko system pemabayarn yang menggunakan net-settlement dalam kliring. Mulai tanggal Oktober 2002 capping kliring adalah Rp. 100 jta, sehingga warkat kredit denan nominal Rp. 100 juta ke atas harus melalui BI-RTGS.
b.      Dokumen
Dokumen kliringmerupakan dokumen control dan berfungsi sebagai alat bantu dalam proses perhitungan kliring yang terdiri dari :
ª      Bukti penyerahan warkat debet kliring penyerahan (BPWD)
ª      Bukti penyerahan warkat kredit kliring penyerahan (BPWK)
ª      Kartu batch warkat kredit
ª      Kartu batch warkat kredit ; dan
ª      Lembar subtitusi
Dalam kliring elektronik, warkat, dan dokumen wajib memiliki magnetic ink character recognition (MICR) code line. MICR adalah tinta magnetic khusus yang dicantumkan pada clear band berisi informasi angka dan symbol. Warkat dan dokumen harus memnuhi spesifikasi teknis tertentu dari Bank Indonesia, seperti ukuran dan kaulitasnya, serta harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Bank Indonesia.
Mekanisme Kliring
Pertemuan kliring dilakukan dalam sua tahap yaitu :
a.       Kliring penyerahan
Kegiatan yang perlu dilakukan terlebih dahulu sebelum kliring penyerahan adalah :
1.      Warkat dicap yang memuat sebutan “kliring” dan dicantumkan nomor kode kelompok peserta
2.      Persetujuan penyelenggara dan peserta lain.
Langkah-langkah selanjutnya adalah :
1.      Warkat-warkat dikelompokkan sesuai peserta. Warkat-warkat tersebut dapat digolongkan menjadai :
·         Warkat kliring yang diserahkan oleh masing-masing peserta, yaitu :
Ö      Nota debet keluar, yaitu warkat yang disetorkan oleh nasabah suatu bank untuk keuntungan rekening nasabah tersebut
Ö      Nota kredit keluar, yaitu warkat pembebanan ke rening nasabah yang menyetorkan untuk keuntungan rekening nasabah bank lain.
·         Warkat kliring yang diterima dari peserta lain, yaitu :
Ö   Nota debet masuk, yaitu warkat yang diserahkan ioleh peserta lain atas beban nasabah bank yang menerima warkat.
Ö   Nota kredit masuk, yaitu warkat yang diserahkan oleh peserta lain utnuk keuntungan nasabah abnk yang menerima warkat.
2.      Warkat debet dan kredit dirinci nilai nominalnya dalma suatu daftar.
3.      Nilai nominal dan banyaknya warkat dalam kliring dijumlahkan
4.      Serah terima warkat kliring telah ditandantangani oleh wakil peserta kliring.
5.      Apabila terjadi perbedaan pendapat mengenai dapat tidaknya warkat diperhitungkan dalam kliring, maka keputusan terakhir diserahkan kepada penyelenggara.
6.      Penyusunan neraca kliring penyerahan yang ditandatangani dan dibubuhi nama peserta dengan jelas.
7.      Wakil peserta kliring kembali ke bank masing-masing untuk menentukan layak tidaknya warkat-warkat yang diterima dari bank lain untuk diselesaikan. Kemungkinan-kemungkinan penyelesaian warkat-warkat tersebut antara lain adalah :
Ö   Warkat debet dapat diselesaikan oleh masing-masing peserta apabila warkat tersebut memenuhi syarat dan dananya cukup. Warkat kredit dapat diselesaikan stelah diteliti terhadap kemungkinan kesalahan.
Ö   Warkat debet yang ditolak karena tidak memenuhi persyaratan di atas akan dikembalikan kepada peserta yang mengajukan saat kliring retur nantinya
Ö   Penolakan disertai dengan Surat Keterangan Penolakan (SKP) ayng berisi alasan-alasan penolakan warkat sesuai ketentuan. Warkat asli diserahkan kepada peserta yang mengkliringkan dan tembusan pada nasabah penyetor serta pada penyelenggara.
Ö   Warkat yang diduga ada akitan dengan kejahatan harus ditahan dan dikonfirmasikan dengan polisi.
Simpulan
Didalam suatu bank proses kliring sangat menentukkan keadaan suatu bank tersebut, karena apabila bank tersbut kalah dalam proses kliring maka bank tersbut akan dilikuidasi. Tetapi, apabila bank tersebut menang dalam proses klirng maka bank tersebut dananya akan bertambah pada BI.


0 komentar

ALIRAN DANA PERBANKAN

ALIRAN DANA PERBANKAN
BAB 1 PENDAHULUAN

Lain halnya dengan negara-negara berkembang seperti Indonesia, pemahaman tentang bank negeri ini baru setengah-setengah. Sebagian masyarakat hanya memahami bank sebatas tempat meminjam dan menyimpan uang belaka. Bahkan terkadang sebagian masyrakat sama sekali belum memahami bank secara utuh, sehingga pandangan tentang masyarakat yang tidak mengerti sama sekali tentang dunia perbankan. Semua ini tentunya dipahami karena pengelan dunia. Perbankan secara utuh terhadap masyarakat sangatlah minim, sehingga tidak mengherankan keruntuhan dunia perbankan bahkan tidak terlepasnya dari kurang pahamnya pengelola perbankan di tanah air dalam memahami dunia perbankan secara utuh.

Dalam zaman ini, peranan perbankan dalam memajukan perekonomian suatu negara sangatlah besar. Hamper semua sector yang berhubungan dengan berbagai kegitan keuangan selalu membutuhkan jasa bank. Oleh karena itu saat ini dan dimasa yang akan datang kita tidak akan lepas dari dunia perbankan, jika hendaknya menjalankan aktivitas keuangan baik perorangan maupun lembaga, baik social maupun perusahaan. 


BAB II PEMBAHASAN

Pada pihak surplus (+) dan minus (-) jika ingin melakukan transaksi harus memiliki double ondience (dua kebetulan yang sama) yaitu:
  • Sesama pihak harus saling mempercayai (trust). Artinya pihak surplus harus mempercayai pihak minus yang dananya akan dipinjam oleh pihak minus dan harus meyakinkan bahwa pihak minus akan membayar sesuai persyaratan yang sudah di setujui oleh masing-masing pihak..
  • Dana tesrsedia. Artinya pihak suplus harus mempunyai dana yang akan dibutuhkan oleh pihak minus sehingga bisa dilakukan transaksi.
Dalam melakukan transaksi antara pihak surplus dengan pihak minus dapat dilakukam dengan dua cara yaitu
1. Transaksi melalui perantara bank yang disebut financial intermediany. Kerugian transakasi ini bunga yang diterima lebih besar karena perantara akan memperoleh keuntungan dari selisih bunga yang diberikan kepada penyimpan (bunga simpanan) dengan bunga yang diterima dari peminjam (bunga kredit), keuntungan ini dikenal dengan istilah spread based. Jenis keuntungan ini diperoleh dari bank jenis konvesial, sedangkan bagi bank jenis syariah (muamalah) tidak mengenal istilah bunga, karena bank syariah mengaharamkan bunga. Dalam bank syariah keuntungan diperoleh dikenal istilah bagi hasil atau profit sharing. Keuntungan transaksi ini jika pihak minus tidak mampu membayar atau orang tersebut meninggal maka kerugian akan ditanggung oleh pihak bank sehingga pihak surplus tidak terlalu cemas kehilangan uang tersebut.
2. Transaksi langsung yang disebut dengan istilah direct traction, diman surat bukti atas transaksi itu akan diberikan kepada BEI (Bursa Efek Indonesia). Kerugian transaksi ini adalah jika pihak minus akan mengalami tidak mampu membayar atau meninggal maka pihak surplus akan mengalami kerugian sebesar uang yang dipinjam oleh pihak minus. Sedangkan keutungannya adalah bunga yang didapatkan pihak minus bisa lebih kecil karena transaksi langsung kepada minus tanpa perantara dan pihak surplus bisa mendapatkan bunga yang lebih besar tanpa membagi keutungan kepada pihak perantara.
Gambar diatas menjelaskan anak panah terhadap pihak asuransi jika kita melakukan transaksi pertama karena kerugian Rp. 10.000.000 akan di limpahkan kepada pihak bank BNI . Maka, untuk meminimalisirkan kerugian tersebut bank menggunakan jasa asuransi 1. Sehingga, bank BNI sebagai nasabah dalam asuransi 1 maka bank BNI memberikan premi (iuran peserta) kepada asuransi 1 kita anggap sebesar 8% dan bank BNI hanya menanggung kerugian sebesar Rp 2.000.000 karena sisa tanggungan diterima asuransi 1 sebesar Rp 8.000.000.
Karena kerugian terlalu besar Rp. 8.000.000 pihak asuransi 1 tidak ingin menerima rugi terlalu besar. Sehingga asuransi 1 menggunakan jasa asuransi 2 dan membayar premi sebesar 5% terhadap asuransi 2 dengan tanggungan sebesar Rp. 5.000.000 alur ini disebut reasuransi.
Kerugian yang di tanggung asuransi 1 berkurang menjadi Rp. 3.000.000 karena sisanya akan di tanggung oleh asuransi 2. Sebaliknya lagi asuransi2 ingin meminalisir kerugian maka dengan menggunakan jasa asuransi 3 internasional. Dan asuransi2 membayar premi kepada asuransi 3 internasional sebesar 2,5% dan tanggungan asuransi 2 berkurang menjadi Rp.2.500.000. dimana sisanya ditanggung oleh asuransi 3 internasional sebesar Rp. 2.500.000 istilah ini disebut retrocessi.
Asuransi 3 internasional membuat PT.ABC dimana untuk meningkatkan upaya dalam modal asuransi 3. Sedangkan PT.ABC memiliki PT.DEF yang bertugas untuk menjual saham dari BEI (Bursa Efek Indonesia) dan memberikan informasi terhadap perusahaan-perusahaan yang memiliki investasi yang bagus.
Ketika PT.ABC membutuhkan dana maka menjual saham dan obligasi kepada BEI. Adapun tugas BEI yaitu Obligasi (surat hutang) dan mendapatkan keuntungan disconto sedangkan Saham mendapatkan keutungan deviden (bunga yang diberikan disaat perusahaan mendapatkan laba saat terakhir) dan capital gain (dari menjual saham untuk mendapatkan keuntungan laba).
Saat PT.DEF mengetahui informasi bahwa PT.INFOM mempunyai investasi yang baik dan bagus untuk membeli saham maka PT.DEF memberitahu kepada PT.ABC sehingga PT.ABC memiliki saham di PT.INFOM. sedangkan Bank BNI bekerja sama pada TD yang mempunyai insiatif kemudahan dalam melakukan transaksi kepada nasabah dengan pembuatan kartu kredit dengan menunakan jasa PT.INFOM. sedagkan untuk menambah modal Bank BNI melakukan transaksi terhadap BEI.
1. Definisi asuransi ?
adalah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. Istilah "diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan.
2. Definisi Reasuransi ?
Reasuransi adalah istilah yang digunakan saat satu perusahaan asuransi melindungi dirinya terhadap resiko asuransi dengan memanfaatkan jasa dari perusahaan asuransi lain. Terdapat banyak alasan yang menyebabkan perusahaan asuransi melakukan reasuransi. Pembagian resiko adalah salah satu alasan reasuransi. Cdalam definisi lain reasuransi adalah Penyebaran risiko dimana perusahaan asuransi melimpahkan sebagian risikonya kepada perusahan reasuransi. Dalam asuransi, Reasuransi Adalah mekanisme pertanggungan yang dilakukan secara bertingkat atas suatu obyek asuransi
3. Pengertian Retrosesi ?
Retrosesi adalah Pelimpahan risiko dari perusahaan reasuransi kepada perusahaan reasuransi lain.
Perbedaan reasuransi dan retrosesi
Perebedaan yang sangat signifikan dalam reasuransi dan retrosesi adalah , reasuransi melakukan pelimpahan resiko perusahaan suransi dirinya kepada perusahaan lain , kalau retrosesi melakukan pelimpahan resiko perusahaan reasuransi kepada reasuransi. Dalam hal ini, reasuransi objeknya adalah perusahaan asuransi namun retrosesi yang dijadikan obvjek baik yang dijadikan yang asuransi maupun perusahaan adalah perusahaan reasuransi.
Mekanisme Kerja Reasuransi
Mekanisme kerja Reasuransi dan Retrosesi memperhatikan beberapa prinsip diantaranya adalah :
1. memperbesar kapasitas akseptasi
2. menciptakan stabilitas keuangan
3. meningkatkan rasa percaya diri dan memberikan rasa ketentraman hati
4. memberikan perlindungan atas risiko katastopis
5. melakukan penyebaran resiko
6. memenuhi peraturan perundangan
Mekanisme Reasuransi
Seperti disebutkan sebelumnya, bahwa pihak-pihak yang berinteraksi dalam perjanjian Reasuransi adalah Penanggung dan Penanggung Ulang. Adakalanya, dibutuhkan bantuan pihak Perantara.
Proses Reasuransi berjalan seiring proses Asuransi yang dijalankan pihak Penanggung. Maka secara tidak langsung, pihak Tertanggung-pun terlibat di alur proses Reasuransi. Namun perlu diperhatikan bahwa antara Tertanggung dan Penanggung Ulang, tidak terdapat hubungan legal. Sehingga Tertanggung tidak dapat menuntut langsung ke Reasuradur untuk pembayaran ganti rugi.
Tertanggung yang mempunyai exposure terhadap risiko atas harta benda, liability atau jiwa raganya, melimpahkan risikonya kepada pihak Penanggung (Asuradur). Proses ini bisa berjalan secara langsung (direct), maupun tidak langsung (indirect) yang melibatkan fungsi intermediary (bisa berupa agen atau Broker Asuransi). Risiko yang sudah dilimpahkan oleh Tertanggung tadi, diterima sepenuhnya oleh Asuradur, tentunya atas kompensai imbal jasa (premi Asuransi). Untuk kemudian bagaimana perlakuan terhadap risiko tersebut, Tertanggung tidak tahu menahu dan tidak mempunyai relevansi untuk mengetahui. Bilamana kemudian terjadi kerugian atas harta bendanya, Tertanggung hanya akan berurusan dengan Asuradur (atau melalui Agen / Broker bila menggunakan jasanya).
Pada kondisi yang sama, Asuradur yang menerima pelimpahan risiko dari nasabahnya, melakukan pengelolaan risiko (risk management) dengan baik. Tidak selamanya Asuradur mempunyai kemampuan menanggung sendiri risiko tersebut. Bisa saja karena nilai risiko yang terlalu besar, atau karena Terms & Conditions yang tidak sesuai dengan kebijakan underwritingnya.
Bagian dari risk management tersebut adalah kontrol terhadap risiko, yaitu berupa menahan sendiri (risk retain) dan mengalihkan risiko (risk transfer). Asuradur menahan sebagian risiko menjadi Retensinya sendiri sedangkan sebagian risikonya dialihkan ke pihak lain. Inilah salah satu sebab Asuradur membutuhkan Reasuransi.
Dalam hal ini Asuradur yang tadinya bertindak sebagai penanggung, kini berlaku sebagai Tertanggung bagi perusahaan Reasuradur.
Secara prinsip, mekanisme Reasuransi adalah sama dengan mekanisme Asuransi. Segala prinsip dan prosedur yang berlaku pada Asuransi, juga berlaku untuk Reasuransi.

SIMPULAN

Resiko perbankan tidak hanya di jamin oleh bank itu sendiri melainkan ditanggung oleh beberapa pihak asuransi yang bertindak sebagai penanggung dana perbankan apabila terjadi kredit macet yang dialami oleh nasabah. Sehingga pihak bank tidak perlu khawatir apabila dana yang dimilikinya tidak akan kembali.
 
;