Rabu, 06 April 2011

ALIRAN DANA PERBANKAN

ALIRAN DANA PERBANKAN
BAB 1 PENDAHULUAN

Lain halnya dengan negara-negara berkembang seperti Indonesia, pemahaman tentang bank negeri ini baru setengah-setengah. Sebagian masyarakat hanya memahami bank sebatas tempat meminjam dan menyimpan uang belaka. Bahkan terkadang sebagian masyrakat sama sekali belum memahami bank secara utuh, sehingga pandangan tentang masyarakat yang tidak mengerti sama sekali tentang dunia perbankan. Semua ini tentunya dipahami karena pengelan dunia. Perbankan secara utuh terhadap masyarakat sangatlah minim, sehingga tidak mengherankan keruntuhan dunia perbankan bahkan tidak terlepasnya dari kurang pahamnya pengelola perbankan di tanah air dalam memahami dunia perbankan secara utuh.

Dalam zaman ini, peranan perbankan dalam memajukan perekonomian suatu negara sangatlah besar. Hamper semua sector yang berhubungan dengan berbagai kegitan keuangan selalu membutuhkan jasa bank. Oleh karena itu saat ini dan dimasa yang akan datang kita tidak akan lepas dari dunia perbankan, jika hendaknya menjalankan aktivitas keuangan baik perorangan maupun lembaga, baik social maupun perusahaan. 


BAB II PEMBAHASAN

Pada pihak surplus (+) dan minus (-) jika ingin melakukan transaksi harus memiliki double ondience (dua kebetulan yang sama) yaitu:
  • Sesama pihak harus saling mempercayai (trust). Artinya pihak surplus harus mempercayai pihak minus yang dananya akan dipinjam oleh pihak minus dan harus meyakinkan bahwa pihak minus akan membayar sesuai persyaratan yang sudah di setujui oleh masing-masing pihak..
  • Dana tesrsedia. Artinya pihak suplus harus mempunyai dana yang akan dibutuhkan oleh pihak minus sehingga bisa dilakukan transaksi.
Dalam melakukan transaksi antara pihak surplus dengan pihak minus dapat dilakukam dengan dua cara yaitu
1. Transaksi melalui perantara bank yang disebut financial intermediany. Kerugian transakasi ini bunga yang diterima lebih besar karena perantara akan memperoleh keuntungan dari selisih bunga yang diberikan kepada penyimpan (bunga simpanan) dengan bunga yang diterima dari peminjam (bunga kredit), keuntungan ini dikenal dengan istilah spread based. Jenis keuntungan ini diperoleh dari bank jenis konvesial, sedangkan bagi bank jenis syariah (muamalah) tidak mengenal istilah bunga, karena bank syariah mengaharamkan bunga. Dalam bank syariah keuntungan diperoleh dikenal istilah bagi hasil atau profit sharing. Keuntungan transaksi ini jika pihak minus tidak mampu membayar atau orang tersebut meninggal maka kerugian akan ditanggung oleh pihak bank sehingga pihak surplus tidak terlalu cemas kehilangan uang tersebut.
2. Transaksi langsung yang disebut dengan istilah direct traction, diman surat bukti atas transaksi itu akan diberikan kepada BEI (Bursa Efek Indonesia). Kerugian transaksi ini adalah jika pihak minus akan mengalami tidak mampu membayar atau meninggal maka pihak surplus akan mengalami kerugian sebesar uang yang dipinjam oleh pihak minus. Sedangkan keutungannya adalah bunga yang didapatkan pihak minus bisa lebih kecil karena transaksi langsung kepada minus tanpa perantara dan pihak surplus bisa mendapatkan bunga yang lebih besar tanpa membagi keutungan kepada pihak perantara.
Gambar diatas menjelaskan anak panah terhadap pihak asuransi jika kita melakukan transaksi pertama karena kerugian Rp. 10.000.000 akan di limpahkan kepada pihak bank BNI . Maka, untuk meminimalisirkan kerugian tersebut bank menggunakan jasa asuransi 1. Sehingga, bank BNI sebagai nasabah dalam asuransi 1 maka bank BNI memberikan premi (iuran peserta) kepada asuransi 1 kita anggap sebesar 8% dan bank BNI hanya menanggung kerugian sebesar Rp 2.000.000 karena sisa tanggungan diterima asuransi 1 sebesar Rp 8.000.000.
Karena kerugian terlalu besar Rp. 8.000.000 pihak asuransi 1 tidak ingin menerima rugi terlalu besar. Sehingga asuransi 1 menggunakan jasa asuransi 2 dan membayar premi sebesar 5% terhadap asuransi 2 dengan tanggungan sebesar Rp. 5.000.000 alur ini disebut reasuransi.
Kerugian yang di tanggung asuransi 1 berkurang menjadi Rp. 3.000.000 karena sisanya akan di tanggung oleh asuransi 2. Sebaliknya lagi asuransi2 ingin meminalisir kerugian maka dengan menggunakan jasa asuransi 3 internasional. Dan asuransi2 membayar premi kepada asuransi 3 internasional sebesar 2,5% dan tanggungan asuransi 2 berkurang menjadi Rp.2.500.000. dimana sisanya ditanggung oleh asuransi 3 internasional sebesar Rp. 2.500.000 istilah ini disebut retrocessi.
Asuransi 3 internasional membuat PT.ABC dimana untuk meningkatkan upaya dalam modal asuransi 3. Sedangkan PT.ABC memiliki PT.DEF yang bertugas untuk menjual saham dari BEI (Bursa Efek Indonesia) dan memberikan informasi terhadap perusahaan-perusahaan yang memiliki investasi yang bagus.
Ketika PT.ABC membutuhkan dana maka menjual saham dan obligasi kepada BEI. Adapun tugas BEI yaitu Obligasi (surat hutang) dan mendapatkan keuntungan disconto sedangkan Saham mendapatkan keutungan deviden (bunga yang diberikan disaat perusahaan mendapatkan laba saat terakhir) dan capital gain (dari menjual saham untuk mendapatkan keuntungan laba).
Saat PT.DEF mengetahui informasi bahwa PT.INFOM mempunyai investasi yang baik dan bagus untuk membeli saham maka PT.DEF memberitahu kepada PT.ABC sehingga PT.ABC memiliki saham di PT.INFOM. sedangkan Bank BNI bekerja sama pada TD yang mempunyai insiatif kemudahan dalam melakukan transaksi kepada nasabah dengan pembuatan kartu kredit dengan menunakan jasa PT.INFOM. sedagkan untuk menambah modal Bank BNI melakukan transaksi terhadap BEI.
1. Definisi asuransi ?
adalah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. Istilah "diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan.
2. Definisi Reasuransi ?
Reasuransi adalah istilah yang digunakan saat satu perusahaan asuransi melindungi dirinya terhadap resiko asuransi dengan memanfaatkan jasa dari perusahaan asuransi lain. Terdapat banyak alasan yang menyebabkan perusahaan asuransi melakukan reasuransi. Pembagian resiko adalah salah satu alasan reasuransi. Cdalam definisi lain reasuransi adalah Penyebaran risiko dimana perusahaan asuransi melimpahkan sebagian risikonya kepada perusahan reasuransi. Dalam asuransi, Reasuransi Adalah mekanisme pertanggungan yang dilakukan secara bertingkat atas suatu obyek asuransi
3. Pengertian Retrosesi ?
Retrosesi adalah Pelimpahan risiko dari perusahaan reasuransi kepada perusahaan reasuransi lain.
Perbedaan reasuransi dan retrosesi
Perebedaan yang sangat signifikan dalam reasuransi dan retrosesi adalah , reasuransi melakukan pelimpahan resiko perusahaan suransi dirinya kepada perusahaan lain , kalau retrosesi melakukan pelimpahan resiko perusahaan reasuransi kepada reasuransi. Dalam hal ini, reasuransi objeknya adalah perusahaan asuransi namun retrosesi yang dijadikan obvjek baik yang dijadikan yang asuransi maupun perusahaan adalah perusahaan reasuransi.
Mekanisme Kerja Reasuransi
Mekanisme kerja Reasuransi dan Retrosesi memperhatikan beberapa prinsip diantaranya adalah :
1. memperbesar kapasitas akseptasi
2. menciptakan stabilitas keuangan
3. meningkatkan rasa percaya diri dan memberikan rasa ketentraman hati
4. memberikan perlindungan atas risiko katastopis
5. melakukan penyebaran resiko
6. memenuhi peraturan perundangan
Mekanisme Reasuransi
Seperti disebutkan sebelumnya, bahwa pihak-pihak yang berinteraksi dalam perjanjian Reasuransi adalah Penanggung dan Penanggung Ulang. Adakalanya, dibutuhkan bantuan pihak Perantara.
Proses Reasuransi berjalan seiring proses Asuransi yang dijalankan pihak Penanggung. Maka secara tidak langsung, pihak Tertanggung-pun terlibat di alur proses Reasuransi. Namun perlu diperhatikan bahwa antara Tertanggung dan Penanggung Ulang, tidak terdapat hubungan legal. Sehingga Tertanggung tidak dapat menuntut langsung ke Reasuradur untuk pembayaran ganti rugi.
Tertanggung yang mempunyai exposure terhadap risiko atas harta benda, liability atau jiwa raganya, melimpahkan risikonya kepada pihak Penanggung (Asuradur). Proses ini bisa berjalan secara langsung (direct), maupun tidak langsung (indirect) yang melibatkan fungsi intermediary (bisa berupa agen atau Broker Asuransi). Risiko yang sudah dilimpahkan oleh Tertanggung tadi, diterima sepenuhnya oleh Asuradur, tentunya atas kompensai imbal jasa (premi Asuransi). Untuk kemudian bagaimana perlakuan terhadap risiko tersebut, Tertanggung tidak tahu menahu dan tidak mempunyai relevansi untuk mengetahui. Bilamana kemudian terjadi kerugian atas harta bendanya, Tertanggung hanya akan berurusan dengan Asuradur (atau melalui Agen / Broker bila menggunakan jasanya).
Pada kondisi yang sama, Asuradur yang menerima pelimpahan risiko dari nasabahnya, melakukan pengelolaan risiko (risk management) dengan baik. Tidak selamanya Asuradur mempunyai kemampuan menanggung sendiri risiko tersebut. Bisa saja karena nilai risiko yang terlalu besar, atau karena Terms & Conditions yang tidak sesuai dengan kebijakan underwritingnya.
Bagian dari risk management tersebut adalah kontrol terhadap risiko, yaitu berupa menahan sendiri (risk retain) dan mengalihkan risiko (risk transfer). Asuradur menahan sebagian risiko menjadi Retensinya sendiri sedangkan sebagian risikonya dialihkan ke pihak lain. Inilah salah satu sebab Asuradur membutuhkan Reasuransi.
Dalam hal ini Asuradur yang tadinya bertindak sebagai penanggung, kini berlaku sebagai Tertanggung bagi perusahaan Reasuradur.
Secara prinsip, mekanisme Reasuransi adalah sama dengan mekanisme Asuransi. Segala prinsip dan prosedur yang berlaku pada Asuransi, juga berlaku untuk Reasuransi.

SIMPULAN

Resiko perbankan tidak hanya di jamin oleh bank itu sendiri melainkan ditanggung oleh beberapa pihak asuransi yang bertindak sebagai penanggung dana perbankan apabila terjadi kredit macet yang dialami oleh nasabah. Sehingga pihak bank tidak perlu khawatir apabila dana yang dimilikinya tidak akan kembali.

0 komentar:

Posting Komentar

 
;