Selasa, 12 April 2011

LDR


LDR

Loan to Deposit Ratio (LDR) adalah Rasio antara seluruh jumlah kredit yang diberikan bank dengan dana yang diterima bank. LDR disebut juga Rasio Kredit terhadap total dana pihak ketiga. Rasio ini memberikan indikasi mengenai jumlah dana pihak ketiga yang disalurkan dalam bentuk kredit. Rasio yang tinggi menggambarkan kurang baiknya posisi likuiditas bank. Pada umumnya rasio sampai dengan 100% memberikan gambaran yang cukup baik atas keadaan likuiditas bank. Sementara bank Indonesia masih tetap memberi toleransi bagi bank yang memiliki rasio sampai dengan 115%. Besar maksimal LDR adalah 110%. Dalam arti apabila LDR di atas 110% berarti likuiditas bank kurang baik karena jumlah DPK tidak mampu menutup kredit yang disalurkan sehingga bank harus menggunakan dana antarbank (call money) untuk menutup kekurangannya.

Selain itu, LDR juga biasa digunakan untuk menyatakan seberapa jauh kemampuan bank dalam membayar kembali penarikan dana yang dilakukan nasabah dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya. Rasio antara seluruh jml. Kredit yang diberikan bank dengan dana yang diterima oleh bank. Semakin tinggi rasio tsb, maka makin rendah likuiditas bank tsb.   

Adapun fungsi LDR adalah sebagai berikut:
·        Sebagai salah satu indikator penilaian tingkat kesehatan bank.
·        Sebagai salah satu indikator kriteria penilaian Bank Jangkar (LDR minimum 50%).
·        Sebagai faktor penentu besar-kecilnya GWM (Giro Wajib Minimum) sebuah bank.
·        Sebagai salah satu persyaratan pemberian keringanan pajak bagi bank yang akan merger.

Sumber: Dahlan Siamat (Manajemen Lembaga Keuangan)
http://www.iei.or.id/publicationfiles/MENELAAH%20LDR%20VERSI%20BARU%20SINDO%2027%20AGUSTUS%202007-7.pdf

0 komentar:

Posting Komentar

 
;