Rabu, 06 April 2011

SYARIAH


SYARIAH

1.      Pengertian Bank Syariah
Bank Syariah atau bank Islam adalah bank yang dalam menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan pada prinsip-prinsip hukum atau syariah Islam yaitu dengan mengacu kepada Al Qur’an dan Al Hadist. Berusaha sesuai prinsip syariah Islam dimaksudkan disini adalah beroperasi mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalat secara Islami antara lain misalnya dengan menjauhi praktek-praktek yang mengandung unsur-unsur riba  dan melakukan kegiatan investasi atas dasar bagi hasil dan pembiayaan perdagangan. Sedangkan kegiatan usaha dengan mengacu pada Al Qur’an dan Al Hadist dimaksudkan adalah dalam melakukan operasi mengikuti larangan dan perintah yang terdapat dalam Al Qur’an dan Sunnah Rasul Muhammad SAW. Penekanan dalam pelarangan tersebut terutama berkaitan dengan praktek-praktek bank yang mengandung dan dapat menimbulkan riba.
       
2.      Konsep Dasar Bank Syariah
Bank Syariah disadarkan pada prinsip jual beli dan bagi hasil sesuai dengan syari’ah Islam. Oleh karena itu, perlu dipahami prinsip-prinsip dalam kegiatan operasional Bank Syariah menurut pedoman Bank Indonesia sebagai berikut:
·         Al Wadiah
Perjanjian antara pemilik barang (termasuk uang) dengan penyimpan (termasuk bank) dimana pihak penyimpan bersedia untuk menyimpan dan menjaga keselamatan barang yang dititipkan kepadanya. Dalam hal ini terdapat dua jenis Al Wadiah  yaitu:
a.       Al Wadiah Amanah
b.      Al Wadiah Dhamanah
·         Al Mudharabah
Perjanjian antara pemilik modal (uang atau barang) dengan pengusaha (entrepreneur). Mudharabah merupakan hubungan berkaitan antara dua pihak yaitu pemilik dana atau harta dan pihak yang memiliki keahlian atau pengalaman. Dalam perjanjian ini pemilik modal bersedia membiayai sepenuhnya suatu proyek/usaha dan pengusaha setuju untuk mengelola proyek tersebut dengan pembagian hasil sesuai perjanjian. Pemilik modal tidak dibenarkan ikut dalam pengelolaan usaha, tetapi diperbolehkan membuat usulan dan melakukan pengawasan. Apabila usaha yang dibiayai mengalami kerugian, maka kerugian tersebut terjadi karena penyelewengan dan penyalahgunaan oleh pengusaha.
Menurut Dr. Mahmoud al-Anshari, prinsip mudharabah dapat dibedakan dalam beberapa jenis yaitu:
a.       Mudharabah Khusus
b.       Mudharabah Berserikat
c.       Mudharabah Mutlak
d.      Mudharabah Bersyarat
·         Al Musyarakah
Perjanjian kerjasama antara dua pihak atau lebih pemilik modal (uang atau barang) untuk membiayai suatu usaha. Keuntungan dari usaha tersebut dibagi sesuai dengan persetujuan antara pihak-pihak tersebut, yang tidak harus sama dengan pangsa modal masing-masing pihak. Dalam hal terjadi kerugian, maka pembagian kerugian dilakukan sesuai dengan pangsa modal masing-masing.
·         Al Murabahah
Persetujuan jual beli suatu barang dengan harga sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakati bersama. Persetujuan tersebut juga meliputi cara pembayaran sekaligus.
·         Al Bai Bithaman Ajil
Persetujuan jual beli suatu barang dengan harga pasar sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakati bersama. Persetujuan ini termasuk pula jangka waktu pembayaran dan jumlah angsuran.
·         Al Ijarah
Perjanjian antara pemilik barang dengan penyewa yang membolehkan penyewa untuk memanfaatkan barang tersebut dengan membayar sewa sesuai dengan persetujuan kedua belah pihak. Setelah masa sewa berakhir, maka barang akan dikembalikan kepada pemilik.
·         Al Ta’jiri
Perjanjian antara pemilik barang dengan penyewa yang membolehkan penyewa untuk memanfaatkan barang tersebut dengan membayar sewa sesuai dengan persetujuan kedua belah pihak. Setelah berakhir masa sewa, maka pemilik barang menjual barang tersebut kepada penyewa dengan harga yang disetujui kedua belah pihak.
·         Al Sharf
Kegiatan jual beli suatu mata uang lainnya. apabila yang diperjualbelikan adalah mata uang yang sama, maka nilai mata uang tersebut haruslah sama, dan penyerahannya juga dilakukan pada waktu yang sama.
·         Al Qard ul Hasan
Perjanjian meminjam uang atau barang dengan tujuan untuk membantu penerimaan pinjaman tidak boleh dikenakan sanksi. Atas kerelaannya, peminjam diperbolehkan memberikan imbalan kepada pemilik uang/barang.
·         Al Bai Al Dayn
Perjanjian jual beli secara diskonto atas piutang atau tagihan yang berasal dari jual beli barang dan jasa.
·         Al Kafalah
Jaminan yang diberikan oleh satu pihak kepada pihak lain dimana pihak pemberi jaminan bertanggung jawab atas pembayaran kembali suatu hutang atau pelaksanaan prestasi tertentu yang menjadi hak penerima jaminan.
·         Al Rahan
Menjadikan barang berharga sebagai agunan untuk menjamin dipenuhinya suatu kewajiban.
·         Al Hiwalah
Pengalihan kewajiban dari pihak yang mempunyai kewajiban kepada pihak lain.
·         Al Wakalah
Perjanjian pemberian kuasa kepada pihak lain yang ditunjuk untuk mewakilinya dalam melaksanakan suatu tugas/kerja atas nama pemberi kuasa.
·         Dewan Syariah
Dalam pelayanan produk dan jasa bank, baik dalam mobilisasi dana maupun dalam menanamkan dananya, Bank Syariah menawarkan produk-produk dan jasa perbankan yang sesuai dengan syariah Islam. Sebelum dipasarkan, produk-produk tersebut terlebih dahulu diteliti dan dipelajari oleh suatu dewan yang anggota-anggotanya memiliki keahlian dan kemampuan dalam menetapkan apakah suatu produk telah memenuhi prinsip-prinsip syariah. Dengan demikian dalam organisasi Bank Syariah terdapat suatu badan yang berfungsi meneliti produk-produk perbankan yang dipasarkan dan badan ini disebut Dewan Syariah.

3.      Kegiatan Operasional Bank Syariah
Kegiatan operasional Bank Syariah baik dalampenghimpunan dana dan penanaman dana maupun pemberian jasa-jasa perbankan menurut Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Bank Syariah, Bank Indonesian adalah sebagai berikut:
1.      Penghimpunan Dana
Dalam melakukan penghimpunan dana, Bank Syariah menerima dana dari pihak lain. Yang dimaksud dengan simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Bank menerima dana dari masyarakat melalui tiga jenis simpanan dan juga berupa pinjaman dari lembaga keuangan yang kegiatan operasionalnya berdasarkan syariah, yaitu:
Ø  Giro
a.       Giro adalah simpana yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Penerimaan dana dalam bentuk giro menggunakan prinsip Al Wadiah.
b.      Sesuai dengan prinsip Al Wadiah, bank dapat menggunakan dana yang berasal dari giro dengan atau tanpa ijin dari nasabah untuk membiayai kegiatan operasi bank. Untuk itu bank memberikan buku cek kepada pemilik giro sebagai sarana untuk melakukan penarikan.
c.       Seluruh keuntungan atau manfaat yang diperoleh dari penggunaan giro tersebut menjadi hak milik bank. Atas dasar kebijaksanaan, bank dapat memberikan pembagian keuntungan kepada pemilik giro yang besarnya diserahkan kepada bank.
Ø  Tabungan
a.       Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek yang dapat dipersamakan dengan itu. Penerimaan dana dalam bentuk tabungan ini menggunkan prinsip Al Wadiah atau Al Mudharabah.
b.      Penerimaan tabungan berdasrkan prinsip Al Wadiah digunakan untuk tabungan yang dapat ditarik sewaktu-waktu. Pada dasarnya tabungan jenis ini menyerupai giro kecuali sarana penarikannya yang tidak boleh menggunakan cek. Demikian juga dalam hal tanggung jawab serta pembagian keuntungan atas penggunaan dana tabungan tersebut sama dengan rekening giro.
c.       Penerimaan tabungan beradasarkan prinsip Al Mudharabah digunakan untuk tabungan yang penarikannya tidak dapat dilakukan sewaktu-waktu. Sesuai dengan prinsip Al Mudharabah, kepada pemilik tabungan diberikan imbalan atas dasar pembagian keuntungan yang telah ditetapkan/disetujui sebelumnya. Selain daripada itu apabila bank mengalami kerugian, maka pemilik tabungan ikut menanggung risiko kerugian.
d.      Seluruh keuntungan atas manfaat yang diperoleh dari penggunaan simpanan tersebut menjadi hak milik bank. Nmun demikian berbeda dengan rekening giro, pemberian imbalan arau hadiah dari hasil keuntungan penggunaan simpanan tersebut jumlahnya didasarkan atas kesepakatan kedua belah pihak.
Ø  Deposito Berjangka
a.       Deposito Berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan. Penerimaan dana dalam bentuk deposito berkangka pada umumnya berdasarkan prinsip Al Mudharabah.
b.      Sesuai dengan prinsip Al Mudharabah, kepada deposan diberikan imbalan atas dasar pembagian keuntungan yang telah ditetapkan dan disetujui sebelumnya. Selanjutnya apabila bank mengalami kerugian, maka deposan ikut menanggung risiko kerugian tersebut.
Ø  Penerimaan Dana Lainnya
Selain menerima simpanan dari masyarakat, Bank Syariah dapat pula menerima dana dari bank serta pihak lain atas dasar prinsip Al Wadiah, Al Mudharabah, atau Al Qard ul Hasan. Penerimaan dana atas dasar prinsip Al Qard ul Hasan dapat berupa anatara lain zakat, infaq, dan sadaqah (ZIS) yaitu:
a.       ZIS yang harus segera disalurkan, dalam hal ini Bank Syariah hanya bertindak sebagai penyalur.
b.      ZIS yang merupakan titipan dan Bank Syariah bertindak sebagai pengelola dana tersebut, waktu penyaluran terserah kepada Bank Syariah.

2.      Penanaman Dana
Penanaman dana Bank Syariah dilakukan dengan menyediakan pembiayaan untuk berbagai usaha/kegiatan. Pembiayaan tersebut adalah atas dasar sebagai berikut:
·         Al Mudharabah
Bank menyediakan 100% pembiayaan bagi usaha/kegiatan tertentu dari nasabah. Selanjutnya nasabah mengelola usaha tersebut tanpa campur tangan bank, tetapi bank mempunyai hak untuk mengajukan usul dan melakukan pengawasan. Atas penyediaan dana untuk pembiayaan tersebut bank mendapat imbalan atau keuntungan yang besarnya ditetapkan atas dasar persetujuan kedua belah pihak. Apabila terjadi kerugian atas usaha yang dibiayai mengalami kerugian, maka kerugian tersebut sepenuhnya ditanggung oleh bank, kecuali atas dasar kesalahan nasabah.
·         Al Musyarakah
Bank menyediakan sebagian dari pembiayaan bagi usaha/kegiatan tertentu, sebagian lain disediakan oleh mitra usaha. Dalam hal ini, bank dapat ikut serta mengelola usaha tersebut. Bank bersama mitra usaha mengadakan kesepakatan tentang pembagian keuntungan dari usaha yang dibiayai. Porsi pembagian keuntungan tersebut tidak harus sebanding dengan pangsa pembiayaan masing-masing, melainkan atas dasar perjanjian kedua belah pihak. Apbila terjadi kerugian, maka kerugian tersebut akan ditanggung bersama sesuai dengan pangsa pembiayaan masing-masing.
·         Al Murabahah
Bank membiayai pembelian barang yang diperlukan nasabah dengan sistem pembayaran kemudian. Dalam pelaksanaannya dilakukan dengan cara bank membeli atau memberi kuasa kepada nasabah untuk membelikan barang yang diperlukannya atas nama bank. Selanjutnya pada saat yang bersamaan bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga sebesar harga pokok ditambah sejumlah keuntungan atau mark up untuk dibayar oleh nasabah pada jangka waktu tertentu, sesuai dengan kesepakatan antara bank dan nasabah.
·         Al Bai Bithman Ajil
Bank membiayai pembelian suatu barang dengan sistem pembayaran angsuran. Dalam pelaksanaannya dilakukan dengan cara bank membeli atau memberi kuasa kepada nasabaha yang memberikan barang yang diperlukannya atas nama bank. Selanjutnya pada saat yang bersamaan bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga sebesar pokok dtambah dengan sejumlah keuntungan atau mark up yang jangka waktu serta besarnya cicilan berdasrkan kesepakatan bersama antara bank dengan nasabah.
·         Al Ijarah dan Bai Al Ta’jiri
Pembiayaan atas prinsip ini biasanya digunakan dalam usaha leasing baik secara sewa atau operating lease maupun secara sewa beli atau finance lease. Berdasarkan ketentuan yang berlaku di Indonesia, kegiatan ini tidak dapat dilakukan secara langsung oleh bank tetapi harus melalui anak perusahaan bank.
·         Al Bai Al Dayn
Bank membeli dengan cara diskonto atas piutang atau tagihan yang berasal dari transaksi jual beli barang dan/atau jasa. Dalam pelaksanaannya, prinsip ini dilakukan antara lain untuk pembelian:
a.       Wesel Dagang
b.      Wesel Ekspor
c.       Tagihan Dalam Rangka Anjak Piutang (factoring)
·         Al Qard ul Hasan
Bank menyediakan fasilitas dana kepada nasabah tanpa mengaharpkan imbalan dari nasabah. Fasilitas ini biasanyadiberikan kepada nasabah dalam rangka pelaksanaan kewajiban sosial terhadap nasabah yang betul-betul membutuhkan dan berhak menerimanya.

4.      Pemberian Jasa Perbankan Lainnya
Bank Syariah dapat memberikan jasa perbankan lainnya atas dasar prinsip syariah dalam bentuk sebagai berikut:
  • Bank Garansi dengan Prinsip Al Kafalah
Bank dapat memberikan garansi atas permintaan nasabaha antara lain untuk menjamin pelaksanaan proyek dan pemenuhan kewajiban tertentu oleh pihak yang dijamin. Dalam hal ini, bank dapat meminta kepada pihak yang dijamin untuk menyetorkan sejumlah dana sebagai jaminan dengan prinsip Al Wadiah. Atas pemberian bank garansi ini, bank memperoleh sejumlah fee tertentu sebagai imbalan.
  • Transfer dengan Prinsip Al Hiwalah
Bank dapat melakukan kegiatan transfer (kiriman uang) dengan prinsip Al Hiwalah. Untuk pemberian jasa transfer tersebut, bank memperoleh fee sebagai imbalan.
o   Penitipan Barang dan Surat Berharga atas Dasar Prinsip:
a.       Al Wadiah, bank menerima titipan uang, barang atau surat-surat berharga yang tujuannya untuk disimpan (safe deposit box) dan bank memperoleh fee sebagai imbalan.
b.      Al Wakalah, bank menerima titipan uang, barang atau surat-surat berharga dan mendapat surat kuasa dari yang menitipkan untuk mengelola uang atau surat-surat berharga tersebut. Atas pemberian jasa ini bank menerima fee sebagai imbalan.
o   Jual Beli Mata Uang Asing atas Dasar Prinsip Al Sharf
Bagi bank yang mendapat ijin sebagai pedagang valuta asing atau bank devisa dapat melakukan jual beli mata uang asing dengan syarat bahwa mata uang asing yang diperjual-belikan berbeda dan penyerahan pada saat transaksi jual beli terjadi. Bank memperoleh keuntungan dari perbedaan nilai tukar dari mata uang yang diperjual-belikan.
o   Pembukaan L/C Dapat Dilakukan untuk Perdagangan Dalam Negeri dan/atau Perdagangan Luar Negeri
Khusus untuk pembukaan L/C dalam valuta asing hanya dapat dilakukan oleh bank devisa. Pembukaan L/C tersebut dapat dilakukan atas dasar prinsip sebagai berikut:
a.       Al Wakalah. Atas dasar prinsip ini bank membuka L/C atas permintaan nasabah dengan meminta nasabah untuk menyetorkan dana yang cukup (100%) dari besarnya L/C yang dibuka. Setoran dana tersebut disimpan oleh bank dengan prinsip Al Wadiah dan bank memungut fee atau komisi sebagai imbalan.
b.      Al Musyarakah. Atas dasar prinsip ini bank bersama nasabah sepakat untuk membuka L/C untuk membeli barang. Bank meminta nasabah untuk menyetorkan sebagian dana dari harga barang yang dibeli atas dasar prinsip Al Wadiah. Selanjutnya bank membayar kepada bank koresponden dengan menggunakan dana yang diterima dari nasabah dan dana bank sendiri yang merupakan sebagian pembiayaan masing-masing. Apabila barang tersebut sudah dijual, bank dan nasabah memperoleh keuntungan sesuai dengan perjanjian yang disepakati sebelumnya. Di samping itu, bank juga dapat memungut fee atau komisi atas penyediaan fasilitas tersebut.
c.       Al Murabahah. Atas dasar prinsip ini bank memberikan fasilitas kepada nasabah untuk membuka L/C dan membelikan barang yang diperlukannya. Dalam pembelian barang tersebut, nasabah tidak wajib menyediakan dana sehingga seluruhnya dibiayai terlebih dahulu oleh bank. Nasabah berjanji akan memberi barang tersebut dengan harga sebesar harga pokok ditambah keuntungan sesuai dengan kesepakatan bersama. Di samping itu, bank juga dapat memungut fee atau komisi atas penyediaan fasilitas pembukaan L/C tersebut.



Sumber: Dahlan Siamat (Manajemen Lembaga Keuangan)

0 komentar:

Posting Komentar

 
;