DANA PIHAK III
Yang dimasukkan ke dalam komponen dana pihak ketiga adalah kewajiban-kewajiban yang tercatat dalam rupiah kepada pihak ketiga bukan bank, baik kepada penduduk maupun bukan penduduk Indonesia.
Sumber dana pihak ketiga terdiri dari:
1. Giro (Demand Deposit)
2. Deposito Berjangka (Time Deposit)
3. Tabungan (Savings Deposit)
4. Sertifikat Deposito (Sertificate of Deposit)
5. Deposit on Call
1. Giro (Demand Deposit)
Giro atau demand deposit sering juga disebut checking account adalah simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan. Karena sifat penarikannya yang dapat dilakukan setiap saat tersebut, maka giro ini merupakan sumber dana yang sangat labil bagi bank. Bagi pihak nasabah rekening giro dengan sifat penarikannya tersebut akan sangat membantu dan merupakan alat pembayaran lebih efisien dalam melakukan suatu transaksi. Oleh karena itu rekening giro ini umumnya dimiliki oleh nasabah-nasabah yang membutuhkan alat pembayaran yang lebih efisien dan untuk memperlancar kegiatan bisnisnya. Dalam pelaksanaannya, setiap pemilik rekening giro (giran) diberikan buku cek dan bilyet giro sebagai instrumen untuk melakukan penarikan dana atau pembayaran suatu transaksi. Namun cek dan bilyet giro ini bukanlah suatu legal ledger atau alat pembayaran sah yang dapat atau wajib diterima umum. Instrumen pembayaran dengan menggunakan rekening giro tersebut memiliki sifat yang berbeda. Cek dapat digunakan unruk suatu pembayaran transaksi secara tunai, cek dapat ditarik atas unjuk atau atas nama dan tidak dapat dibatalkan oleh penarik kecuali cek tersebut dinyatakan hilang atau dicuri dengan dibuktikan oleh laporan hilang dari kepolisian. Cek pada prinsipnya merupakan perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu pada saat penyerahannya. Menurut KUHD ayat (205) “tiap-tiap cek harus dibayar pada hari penunjukannya meskipun cek diunjukkan untuk pembayarannya sebelum hari yang disebut sebagai hari/tanggal dikeluarkannya”. Selanjutnya, massa tenggang waktu diunjukkan untuk pembayaran atas cek tersebut adalah 70 hari sejak tanggal penarikannya.
Sedangkan sifat bilyet giro pada dasarnya merupakan perintah kepada bank untuk memindah bukukan sejumlah tertentu uang atas beban rekening penarik pada tanggal yang ditentukan kepada pihak yang tercantum dalam warkat bilyet giro tersebut. Dari definisi ini, bilyet giro tidak dapat ditarik secara tunai sebagaimana halnya cek akan tetapi hanya dapat dengan pemindah bukuan. Bilyet giro bukan perintah bayar tak bersyarat tapi pembayarannya hanya dapat dilakukan sesuai dengan tanggal efektif jatuh temponya. Di samping itu bilyet giro dapat dibatalkan penarik secara sepihak disertai dengan alasan pembatalannya.
2. Deposito Berjangka (Time Deposit)
Deposito berjangka atau time deposit adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank. Sumber dana ini memiliki ciri-ciri pokok yaitu jangka waktu penarikannya tetap, oleh karena itu sering disebut fixed deposit umumnya memiliki jangka waktu jatuh tempo 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan dan 24 bulan. Deposito berjangka ini hanya dapat ditarik atau diuangkan pada saat jatuh temponya oleh pihak yang namanya tercantum dalam bilyet deposito. Oleh karena itu, deposito berjangka merupakan simpanan atas nama. Selanjutnya, deposito yang ditarik oleh deposan sebelum jangka waktu jatuh temponya sebagaimana yang diperjanjikan, bank mengenakan penalti kepada deposan dan hak pendapatan bunga tidak diperhitungkan oleh bank atau deposito berjangka tersebut. Untuk mempermudah nasabah dalam hal perpanjangan jangka waktu depositonya, bank memberikan fasilitas perpanjangan secara otomatis atau automated rollouver. Perpanjangan tersebut akan berlaku bunga deposito baru. Fasilitas seperti ini biasanya diberikan bank atas permintaan nasabah. Untuk lebih memudahkan dan menguntungkan nasabah, biasanya deposan membuka rekening simapanan, misalnya tabungan pada bank yang bersangkutan sehingga bunga deposito pada saat jatuh tempo langsung dapat ditransfer ke rekening tabungan deposan yang bersangkutan. Begitu seterusnya sampai deposan memutuskan untuk tidak memperpanjang lagi depositonya tersebut. Namun bagi bank yang tidak menghendaki hasil bunganya ditransfer ke rekening lain dan bunga tidak diambil, maka bunga deposito tersebut akan menambah jumlah pokok deposito nasabah.
Di sisi bank, sumber dana deposito berjangka ini dogolongkan sebagai dana mahal dibandingkan dengan sumber dana lainnya. Namun keuntungannya bagi bank adalah, penyediaan likuiditas untuk kebutuhan penarikan dana ini hampir dapat diprediksi secara akurat. Jenis simpanan dalam bentuk deposito berjangka lebih disenangi oleh nasabah atau masyarakat karena menawarkan tingkat bunga yang relatif lebih tinggi dibanding giro atau jenis simpanan lainnya. Hal ini dapat dilihat dari sumber dana bank yang umumnya didominasi oleh deposito berjangka.
Perhitungan bunga deposito berjangka dapat dilakukan dengan menggunakan asumsi berikut:
Jumlah deposito berjangka : Rp 10.000.000
Jangka waktu : 3 bulan
Tingkat bunga : 10% p.a.
Jumlah bunga tersebut masih harus dikurangi dengan pajak penghasilan yang berlaku final sebesar 15%. Sehingga total yang dibayarkan bank kepada deposan setelah dikurangi pajak adalah Rp 212.500.
3. Tabungan (Savings Deposit)
Tabungan atau savings deposit adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dipersamakan dengan itu. Produk-produk tabungan oleh perbankan terutama setelah Pakto 27,1988 sangat bervariasi. Hal tersebut terjadi karena diberikannya kebebasan perbankan untuk menyelenggarakan program tabungan sendiri. Di samping itu ketatnya persaingan antar bank dalam penghimpunan dana ini, melalui mobilisasi tabungan menyebabkan bank dipaksa untuk menciptakan jenis program tabungan yang lebih bervariasi di samping tingkat bunga dan hadiah-hadiah yang cukup menarik. Biaya dana tang berasal dari tabungan ini dapat digolongkan sebagai dana yang relatif mahal. Lebih tinggi dari jasa giro namun lebih rendah dari bunga seposito berjangka. Perhitungan bunga atas sumber dana tabungan ini dapat dilakukan dengan berdasarkan saldo harian, saldo rata-rata atau saldo terendah dari tabungan.
Selanjutnya seperti telah disebutkan bahwa ketatnya persaingan antar bank dan dalam melakukan mobilisasi dana memaksa bank untuk senantiasa menciptakan produk tabungan baru yang dapat memberikan kemampuan bersaing dengan bank-bank lainnya. misalnya produk gabungan antara rekening giro dengan tabungan. Nasabah yang ingin memanfaatkan fasilitas simpanan ini di samping memiliki rekening giro harus pula membuka rekening tabungan pada bank yang sama. Fasilitas ini memungkinkan nasabah menikmati bunga yang lebih tinggi yaitu bunga tabungan sementata tetap memanfaatkan rekening gironya. Mekanisme produk ini dilakukan dengan cara setiap nasabah melakukan penyetoran dimasukkan sebagai setoran untuk rekening tabungannya, sementara pada saat nasabah yang bersangkutan menarik cek atau bilyet giro dan apabila ternyata saldo rekening giro tidak mencukupi, maka bank yang bersangkutan dapat melakukan pemindah bukuan dari tabungan ke rekening giro yang sebelumnya nasabah telah memberi kuasa kepada bank untuk memindah bukukan dari rekening tabungan ke rekening giro sesuai kebutuhan atau untuk mencukupi jumlah kekurangan atas penarikan.
4. Sertifikat Deposito (Sertificate of Deposit)
Sertifikat deposito atau sertificate of deposit sering disingkat CD saja adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperjual belikan. Bentuk simpanan ini khususnya dalam masyarakat perbankan Indonesia sampai saat ini, belum begitu populer sebagaimana Deposito Berjangka dan Tabungan. Oleh karena itu, dana perbankan yang bersumber dari jenis simpanan ini jumlahnya relatif lebih kecil dibandingkan sumber dana lainnya. kurang populernya CD sebagai instrumen simpanan oleh masyarakat antara lain disebabkan oleh adanya ketentuan yang mengharuskan bank-bank memperoleh izin dahulu dari BI bagi bank-bank yang akan menerbitkan CD. Pemberian izin tersebut oleh BI antara lain dikaitkan dengan persyaratan tingkat kesehatan bank yang harus dipenuhi. Namun sejak dilakukannya deregulasi Pakto 27, 1988 setiap bank dapat menerbitkan sertifikat deposito sebagai instrumen penghimpunan dana tanpa perlu izin BI lebih dahulu, cukup dengan memberitahu saja.
CD memiliki karakteristik antara lain sebagai berikut:
a. Diterbitkan oleh bank atas unjuk dan dengan jangka waktu tertentu.
b. Dapat diperjual belikan (negotiable).
c. Merupakan instrumen pasar uang.
d. Bunga dibayar di muka (discounted basis).
e. Dapat dijadikan jaminan.
Dari karakteristik tersebut di atas dapat dilihat secara jelas perbedaan antara Deposito Berjangka dengan Sertifikat Deposito. Dari sisi nasabah, Deposito Berjangka memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi karena Deposito Berjangka diterbitkan atas nama sementara CD diterbitkan dengan atas unjuk. Untuk menghitung penjualan CD oleh bank secara diskonto dapat dilakukan dengan menggunakan rumus true discount sebagai berikut:
Dimana P = Proceed
Face Value + Nilai nominal CD
r = Tingkat bunga
t = Jangka waktu jatuh tempo
Ilustrasi perhitungan dapat dilakukan berdasarkan asumsi sebagai berikut:
Nilai Nominal CD = Rp 10.000.000
Tingkat bunga = 15% p.a.
Jangka waktu jatuh tempo = 90 hari
Dari ilustrasi di atas, nasabah yang akan menyimpan dananya dalam bentuk CD (membeli CD yang diterbitkan oleh bank) dengan nilai nominasi Rp 10.000.000 tidak perlu membayar jumlah tersebut tapi hanya membayar Rp 9.638.554. Kemudian pada saat jatuh tempo (90 hari) bank akan membayar kepada sipembawa sebesar nilai nominal CD.
5. Deposit on Call
Deposit on Call atau sering disebut dengan deposito harian adalah simpanan pihak ketiga kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan pemberitahuan lebih dahulu sesuai kesepakatan pihak bank dengan nasabah. Pemberitahuan nasabah kepada bank untuk penarikan tersebut dapat dilakukan misalnya sehari, tiga hari, seminggu atau jangka waktu lainnya yang disepakati. Jangka waktu keharusan pemberiyahuan penarikan ini sangat dipengaruhi oleh besar kecilnya dana yang akan ditarik. Biasanya, semakin besar jumlah dana yang akan ditarik semakin lama pula jangka waktu pemberitahuan sebelumnya yang diharuskan. Instrumen penghimpunan dana ini pada prinsipnya merupakan perpaduan antara rekening giro dengan deposito berjangka. Tingkat bunganyapun relatif lebih rendah dari deposito berjangka dan lebih tinggi dari giro. Jenis simpanan ini umumnya digunakan oleh nasabah yang kebutuhan dananya atau transaksi usahanya tidak terjadi setiap hari. Jenis simpanan ini bagi bank merupakan sumber dana yang penarikannya dapat diprediksi.
Sumber: Dahlan Siamat (Manajemen Lembaga Keuangan)
0 komentar:
Posting Komentar